Jumat, 04 Mei 2012

KATA PENGANTAR



                               KATA  PENGANTAR




Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, karena dengan izin-Nya sehingga proposal pengajuan permohonan izin pendirian PAUD ini dapat kami selasaikan secara sederhana.

Program yang dicanangkan Pemerintah tentang pendidikan anak usia dini adalah merupakan pendidikan yang paling mendasar dan strategis dalam penanaman dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia, khususnya di wilayah ke-Rw-an 008 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dan umumnya di Provinsi DKI Jakarta. Jadi tidaklah mengherankan apabila pendidikan anak usia dini ini merupakan mendapatkan perhatian dan komitmen dunia Internasional, sehingga banyak dunia Internasional yang sangat memperhatikan terhadap pendidikan anak usia dini termasuk Indonesia secara jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor :  20 Tahun 2003 Pasal 28 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan Pendidikan Anak Usia Dini sejajar dengan bentuk, jenis, jenjang pendidikan lainnya walaupun di jalur pendidikan Non Formal.

Melihat pentingnya pendidikan anak usia dini dan guna memfasilitasi penyelenggaraannya, maka dibentuklah suatu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) “ MALIKAH “ sebagai penyelenggara pendidikan yang jalur Non Formal dengan sasaran peserta didik atau warga belajarnya adalah anak-anak yang berusia 2 – 6 Tahun. Dan semoga PAUD “ MALIKAH “ ini menjadi sentra  penyebaran informasi mengenai pendidikan anak usia dini di lingkungan Rw. 008 Kelurahan Kamal, dan semoga pula menjadi penyelenggara pendidikan anak usia dini yang profesional dan terpadu.

Selanjutnya kami berharap agar PAUD “ MALIKAH “ menjadi sarana prasarana sosialisasi program pemerintah mengenai pendidikan anak usia dini kepada masyarakat, sehingga tingkat partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pemerataan pendidikan ini dapat terus meningkat, dapat dirasakan guna pemenuhan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak yaitu sejak dilahirkan demi terciptanya insan masa depan yang cerdas iman, cerdas akal, cerdas prilaku, cerdas kepribadian dan berakhlaqul karimah.  

Dengan penuh harapan agar dapat tercapai, apabila kesesamaan pemikiran dan persepsi tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yaitu antara jalinan saling kemitraan berjalan secara harmonis, selaras, berkesinambungan baik antara Penyelenggara/Pengelola PAUD, Masyarakat, Orang Tua Warga Belajar, Pemerintah Daerah dan Pusat, dan juga intansi-intansi terkait.

Dan semoga Allah SWT meridhoi apa yang kita niatkan dan apa yang kita kerjakan. Amiin…..




                                            PENGELOLA / K E T U A
                                            PAUD  “ M A L I K A H “


                                   

                                   
                                           IDA  NURLAILAH, S.Pd.I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar