Jumat, 04 Mei 2012

PROPOSAL



                                        PROPOSAL


PENGAJUAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN / PENDIRIAN

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( P A U D ) 


PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) “ MALIKAH “

KELURAHAN KAMAL KECAMATAN KALIDERES KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT



A.   PENDAHULUAN.   

    Pembangunan bidang pendidikan merupakan salah satu pelaksanaan dari pendayagunaan kemanunggalan bagi setiap komponen dan elemen bangsa, baik Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat. Dimana komponen tersebut mempunyai peranan penting dalam rangka peningkatan harkat martabat bangsa dan negara. Maka dari salah satu terpentingnya peningkatan terhadap harkat martabat bangsa dan negara, yaitu bagaimana kita mewujudkan sarana prasarana pendidikan baik formal maupun non formal sebagai wadah untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya bagi anak-anak usia dini.

     Dengan latar belakang tersebut,  yang menjadi acuan landasan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 45 bahwa agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Syistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini ( PAUD ) adalah salah satu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan umur 6 tahun dan supaya anak memiliki kesiapan pendidikan yang lebih lanjut ( pasal 1 butir 14 ).  Selanjutnya dalam Peraturan Mendiknas Nomor : 13 Tahun 2005 tentang PAUD Non Formal berada dibawah Direktorat PAUD dan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah.

    Namun berangkat dari rasa kepedulian kami selaku pengurus, dengan permasalahan banyaknya sebagian warga masyarakat Rw. 008 Kelurahan Kamal umumya masih kurang mampu secara finasial untuk membiayai anak-anaknya mengikuti kegiatan belajar dan bermain di Lembaga Pendidikan Formal seperti ; TK dan PLAY GROUP. Sehingga kami selaku penyelenggara / pengelola bertekad untuk mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini “ Malikah “ untuk membantu warga sekitar.

Dengan sarana PAUD inilah sebagai cara alternatif kami untuk mengatasi ketertinggalan pendidikan anak usia dini bagi warga kurang mampu, yang tentunya kami memberikan kemudahan-kemudahan dalam segala hal kebutuhan pendidikan dan tetap menjaga kualitas pengajaran pendidikan anak usia dunia secara profesional standar terpadu.

    Selanjutnya yang sangat perlu diperhatikan untuk memperkuat keberadaan kesuksesan Program Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) ini, yang kami perlukan dan mendapatkan perhatian yaitu ; suatu bentuk pengakuan dari Instansi Pemerintah yang terkait dengan pendidikan adalah dikeluarkannya Izin Operasional Penyelenggaraan/Pendirian sebagai penunjang kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di PAUD “ M A L I K A H “.  


B.   LANDASAN DASAR HUKUM.

Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Syistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
Keputusan Mendiknas Nomor : 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luas Sekolah Departemen Pendidikan Nasional.


C.   TUJUAN DAN TARGET.

    Secara umum tujuan dari PAUD “ M A L I K A H “ melaksanakan kegiatan ini adalah untuk menciptakan suasana belajar dan bermain yang edukatif  dan berakhlakul karimah, sehingga memberikan kenyamanan dan ketertiban serta dapat memberikan daya tarik , kesenangan, kegembiraan bagi anak-anak guna meningkatkan dan mengembangkan kamampuan motorik secara halus dan kasar bagi anak, juga dapat meningkatkanya kreatifitas dan mentalitas anak dimasa yang akan datang, dan peningkatan kelayakan kesejahteraan bagi para pendidik. 

    Sedangkan target yang ingin dicapai, adalah ;   

Terpenuhinya dalam membantu turutserta program Pemerintah di bidang pendidikan guna tercapainya mencerdaskan anak bangsa.

Terciptanya dan terbangunnya motivasi para pendidik dalam melakukan kegiatan belajar dan bermain bagi anak-anak agar tumbuhnya pengetahuan, kreatifitas, bakat kemampuan, mentalitas anak dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral akhlaqul karimah.

Mempersiapkan warga belajar / peserta didik yang berakhlaqul mulia dengan dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, bersikap terbuka, tanggap terhadap kemajuan Iptek dan Imtaq, matang dalam berpikir, matang dalam emosional dan bertindak.


D.   HASIL YANG DIHARAPKAN.


Para pendidik dapat memberikan kepada setiap peserta didik agar mampu mengembangkan secara optimal dari setiap aspek kemampuan daya pikirnya bagi perkembangan peserta didik itu sendiri.

Mampu menciptakan berhasil daya guna dan terciptanya generasi pembelajaran yang cerdas iman, cerdas ceria, serdas akal, cerdas prilaku, cerdas sehat jasmani dan rohani.

Terciptanya silaturahim dan kekeluargaan serta kemitraan yang baik, harmonis, nyaman, selaras, berkesinambungan antara penyelenggara/pengelola, pendidik/tutor, orang tua dan warga belajat/peserta didik, masyarakat di lingkungan melalui kegiatan yang dilakukan setiap bulan pada kegiatan evaluasi rutin pembelajaran.

Meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan terpadu bagi PAUD “ Malikah “yang merupakan lembaga pendidikan Non Formal sehingga mampu bersaing secara profesional dengan lembaga pendidikan PAUD lainnya.


E.   TEMPAT KEGIATAN.


    Lokasi kegiatan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini ( PAUD ) “ MALIKAH “ beralamat di Jln. KH. Moh. Rais – Walungan Poncol Rt. 004 / 08 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat ( 11810 ) Telp. 021-7090 1765.


F.   WAKTU KEGIATAN, JADWAL PEMBELAJARAN DAN KURIKULUM.

Waktu kegiatan yang dilaksanakan di PAUD “ Malikah “ digunakan di dalam ruangan belajar dan ruangan bermain, dengan waktu pembelajaran yaitu Hari Senin sampai Hari Jum’at dan Jam Masuk kegiatan Pembelajaran dan Bermain yaitu Jam 07.30 s.d. 10.30 wibb, sedangkan kurikulum yang digunakan disesuaikan dengan standar yang berlaku saat ini yaitu Permendiknas No: 58 Tahun 2009.

    Jadwal kegiatan pembelajaran di PAUD “ Malikah “ dan kurikulum, sebagaimana terlampir ;

G.   DAFTAR TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN.
    Adapun Daftar Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Struktur Kepengurusan Penyelenggaraan PAUD “ Malikah “, terlampir :


H.    SASARAN DAN DATA PESERTA DIDIK.
   
Di Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) “ Malikah “ yang menjadi sasaran utama adalah peserta didik / warga belajar yang berusia antara 2 s.d. 6 Tahun dan skala prioritas yang berlatar belakang masyarakat ekonomi kurang mampu dan tidak mencukupi, khususnya di lingkungan lembaga paud sekitar.

    Ini dilakukan sesuai acuan Undang-undang Pendidikan Nasional Tahun 2003 yang menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut ( pasal 1 butir 14 )”

    Adapun data peserta didik PAUD “Malikah” sebagaimana terlampir ;


I.   TINDAK LANJUT KEGIATAN.


     Guna menjamin keberlangsungan kegiatan PAUD ini, kami sangat mengharapkan dan memicu peranserta aktif dari partisipatif masyarakat, orang tua anak didik, anak didik, tenaga pendidik dan berbagai pihak baik bersifat moril maupun materil agar pelaksanaan program kegiatan ini terus berkelanjutan.

Dan melihat pentingnya sebuah izin operasional pendirian pendidikan anak usia dini, hal ini sangat bermanfaat sekali bagi kami selaku Pengelola PAUD “MALIKAH“ guna memfasilitasi dan melengkapi sebagian kebutuhan dalam penyelenggaraannya. Selanjutnya kami berharap agar tindak lanjut kegiatan ini terus berlangsung, maka kami akan berusaha untuk ;   

1.    Memberikan pelayanan terbaik dan profesional agar PAUD “ MALIKAH “ menjadi pusat sarana prasarana aktifitas kegiatan bagi pendidikan anak usia dini dan masyarakat lingkungan kami, sehingga dalam pemerataan pendidikan ini dapat terus meningkat, dapat dirasakan guna pemenuhan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak yaitu sejak dilahirkan demi terciptanya insan masa depan yang cerdas iman, cerdas akal, cerdas prilaku, cerdas kepribadian dan berakhlaqul karimah.  

2.    Terus memotivasi para tenaga pendidik agar meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan secara maksimal.

3.    Kami berusaha agar PAUD “ M A L I K A H “ sebagai penyelenggara yang dapat  melayani masyarakat  di bidang pendidikan secara holistik dan integratif, jelas, terarah,  berkesinambungan serta mandiri.


J.   P E N U T U P.

1. Kesimpulan.

    Mengingat kegiatan penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) “ MALIKAH “ , meski dengan segala keterbatasan dan masih banyaknya kekurangan akan kebutuhan perlengkapan sarana prasarana, oleh sebab itu kami sangatlah berusaha sekuat tenaga, pikiran dan do’a agar lembaga ini menjadi lembaga yang dapat melayani masyarakat dalam bidang pendidikan non formal secara profesional, transparan, akuntabel, dan berakhlaqul karimah.
   
Dengan penuh ucapan rasa syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT tiada terhingga, karena dengan izin-Nya proposal Permohonan Pengajuan Izin Operasional Penyelenggaraan/Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) “ M A L I K A H “ dapat kami selesaikan walaupun secara sederhana dan banyak kekurangan baik dalam tata bahasa maupun penyusunan.

2. Harapan.

Dengan penuh harapan melalui kesesamaan pemikiran dan persepsi tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yaitu jalinan saling kemitraan berjalan secara harmonis, selaras, berkesinambungan baik antara Penyelenggara/Pengelola PAUD, Masyarakat, Orang Tua Warga Belajar, Pemerintah Daerah dan Pusat, dan juga intansi-intansi terkait, sehingga apa yang kita programkan dapat tercapai secara maksimal.

Kami berharap kepada Pemerintah melalui Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk dapat terus membantu secara berkesinambungan dalam program pendidikan anak usia dini ini. 

K.   LAMPIRAN-LAMPIRAN.

Jadwal Kegiatan Pembelajaran PAUD
Kurikulum PAUD
Daftar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Struktur Kepengurusan Penyelenggaraan
Daftar Peserta Didik ( Siswa-Siswi )
Foto Dokumentasi Kegiatan


    Demikian proposal pengajuan izin operasional penyelenggaraan/pendirian PAUD ini kami buat sebenarnya, dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam penyusunan. Atas bantuan dan perhatian serta kerjasamanya kami haturkan terima kasih.



                                        Jakarta,          April   2012

                                         PENGELOLA / KEPALA
                                         PAUD  “ M A L I K A H “


                               

                                   
                                              IDA  NURLAILAH,  S.Pd.I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar